Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Agus Warsudi
Sidang vonis kasus korupsi Pasar Cigasong di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Diketahui, sidang perdana kasus ini dimulai di Pengadilan Tipikor Bandung pada September 2024 lalu. Dalam persidangan, JPU membeberkan berbagai bukti yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. 

Kemudian dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati dituntut 1,5 tahun. Mereka juga ditenggarai memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.

Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network