Jalankan Instruksi Presiden, Dadang Supriatna Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Rizal Fadillah
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: Ist)

"Kita sangat paham harus mendukung dan menyukseskan program Pak Presiden. Saya minta para Kepala OPD untuk melaksanakan instruksi presiden ini. Saya akan lihat dan evaluasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus bagi para kepala daerah agar memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network