Mulai Februari 2025, Jemaah Umrah Harus Divaksin Meningitis

Aga Gustiana
Ilustrasi umrah. (Foto: ist)

Menurut laporan media lokal Inside the Haramain, Sabtu (11/1/2025), aturan wajib vaksin meningitis berlaku mulai 1 Februari 2025. Sedangkan laporan Gulf News, Kamis (30/1/2025), menyebut aturan vaksin meningitis berlaku mulai 10 Februari 2025.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan Arab Saudi, semua jemaah umrah harus mematuhi persyaratan berikut:

- Dapatkan vaksin Meningococcal ACYWX (konjugat polisakarida) atau vaksin polisakarida Meningokokus quadrivalent (ACYW-135)

- Vaksin harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi

- Persyaratan ini berlaku untuk semua jemaah umrah satu tahun ke atas dari semua negara

- Otoritas kesehatan di negara asal jemaah umrah harus memverifikasi pemberian vaksin dalam masa berlaku yang jelas

- Mencantumkan nama, jenis dan tanggal pemberian pada sertifikat vaksinasi pelancong

- Sertifikat vaksinasi berlaku selama tiga tahun

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network