Mulai Februari 2025, Jemaah Umrah Harus Divaksin Meningitis

Aga Gustiana
Mulai Februari 2025, Jemaah Umrah Harus Divaksin Meningitis Ilustrasi umrah. (Foto: ist)

Ketika The General Authority of Civil Aviation (GACA) saat merilis aturan vaksin meningitis, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan jemaahnya telah menerima vaksinasi dan mengantongi buku kuning.

"AMPHURI mengimbau kepada PPIU/PIHK yang akan memberangkatkan jemaah umrah untuk memastikan bahwa jemaahnya telah divaksin dan mengantongi ICV meningitis (buku kuning) demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah," imbau AMPHURI dalam media sosial resminya.



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update