Kejati Jabar Sita 6 Aset Yayasan Margasatwa, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi Normal

Agus Warsudi
Kebun Binatang Bandung. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

"Tidak akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja). Tidak ada dampak kepada para karyawan di situ (Kebun Binatang Bandung). Kami sudah sampaikan kepada semua karyawan. Bahkan Bu Kajati Jabar (Katarina Endang Sarwestri) berinteraksi sama karyawan," kata Kasi Pidsus di Gedung Kejati Jabar. 

Dwi Agus menyatakan, enam aset milik yayasan yang disita antara lain, dua unit kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran , dan satu panggung edukasi.

Keenam objek itu disita, ujar Dwi Agus, karena berdiri di lahan milik Pemkot Bandung. Sedangkan total luas lahan Kebun Binatang Bandung sekitar 14 hektare.

"Kami  pastikan 6 aset ini bukan milik Pemkot Bandung tapi berdiri di atas lahan pemkot. Sehingga pengadilan menyetujui usulan kami untuk melakukan sita," ujar Dwi Agus. 

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network