BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rafferty Renfreed Robinson, terdakwa kasus penipuan modus properti di Sukajadi, Kota Bandung, didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Casmaya itu, JPU Ikwan Ratsudy mengatakan, terdakwa Rafferty menawarkan sebidang tanah di wilayah Lembang.
Namun, tanah itu ternyata milik orang lain dan dijual ke saksi Isa Mansyur seharga Rp2,5 miliar. Terakdawa Rafferty menjanjikan membangun rumah korban Isa Mansyur dalam waktu enam bulan.
Korban Isa yang terbuai dengan janji-janji manis terdakwa Rafferty sehingga memberikan uang hingga Rp2,5 miliar agar rumah segera dibangun.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait