"Tapi, rumah tak kunjung dibangun karena tanah itu bukan miliknya (terdakwa Rafferty). Terdakwa sudah merugikan saksi (korban) Isa Rp2,5 miliar," kata JPU Ikwan Ratsudy.
Dalam dakwaan, JPU Ikwan menyatakan, terdakwa Rafferty melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan bersama saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama, dan saksi Avrian Sadeq semufakat dan bertindak sendiri-sendiri pada Jumat (29/7/2022) sekitar jam 15.00 WIB.
Perbuatan terdakwa dan teman-temannya itu terjadi di Kantor PT Rafferty Property Prosperty, Jalan Sukajadi Nomor 221, Kota Bandung.
"Tujuan terdakwa melakukan perbuatan itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," ujar JPU Ikwan.
"Terdakwa Ratferty Renfreed Robinson bersama saksi Yoga Aditia, saksi Yulian Mika Pratama, dan saksi Avrian Sadeq telah menjual sebidang tanah kavling seluas 225 meter persegi di Jalan Magnolia IV No 21 milik saksi Tedi Suharja kepada saksi Isa Mansyur," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait