Penipu Modus Properti di Sukajadi Bandung Dijerat Pasal 372 KUHP, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Terdakwa Rafferty duduk di kursi pesakitan PN Bandung. Penipu modus properti itu didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana dan terancam 4 tahun penjara atau denda. (FOTO: ISTIMEWA)

Akibat perbuatannya, kata JPU Ikwan, saksi Isa Mansyur menderita kerugian sebesar Rp2,5 miliar.  "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap JPU Ikwan.

Seusai persidangan, JPU Ikwan Ratsudy membenarkan terdakwa Rafferty sedang berperkara dan tengah melaksanakan penahanan dari perkara terdahulu yang divonis sekitar 2,5 tahun. "Kasusnya juga sama, soal penipuan dan penggelapan," ujar Ikwan.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network