Akibat perbuatannya, kata JPU Ikwan, saksi Isa Mansyur menderita kerugian sebesar Rp2,5 miliar. "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap JPU Ikwan.
Seusai persidangan, JPU Ikwan Ratsudy membenarkan terdakwa Rafferty sedang berperkara dan tengah melaksanakan penahanan dari perkara terdahulu yang divonis sekitar 2,5 tahun. "Kasusnya juga sama, soal penipuan dan penggelapan," ujar Ikwan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait