Apalagi program-program atau kegiatan untuk masyarakat miskin. Pemangkasan tersebut tidak boleh dilakukan. Termasuk juga perbaikan-perbaikan jalan provinsi yang ada di kabupaten dan kota yang kondisinya sudah rusak berat, tetap harus dilaksanakan pembangunannya.
“Jadi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, termasuk yang ada di pemerintah kabupaten dan kota se-Jabar harus melakukan dukungan terhadap bagian-bagian yang bisa dihemat atau bisa diefisiensikan,” tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait