BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
Sama seperti tahun sebelumnya, pemberian THR 2025 telah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta di bulan Maret 2025," ucap Prabowo beberap waktu lalu.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait