Kombes Ade menyatakan, botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga 1 liter sesuai ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah 1 liter, dijual menggunakan merek Minyak Kita dengan harga di atas harga normal.
"Tersangka K sudah berpengalaman di perusahaan legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak ke dalam kemasan. Dia juga membuat kardus bertuliskan merek Minyak Kita. Minyak Kita ilegal buatan K didistribusikan di Kabupatne Subang dan sekitarnya," ujar Kombes Ade.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait