OJK Turun Tangan Kawal Dugaan Pelanggaran SOP di OCBC NISP

Rizal Fadillah
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

Merasa dirugikan, Hirawan mengajukan gugatan pada 11 Juli 2024 dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Pada 20 Januari 2025, PN Bandung menyatakan, Bank OCBC NISP telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pengembalian jaminan kredit.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai, ada indikasi pelanggaran terhadap prosedur perbankan.

"Jaminan kredit seharusnya dikembalikan kepada nasabah setelah kredit lunas, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di perbankan," ucap Piter dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Dalam sistem perbankan, jaminan kredit berfungsi sebagai agunan saat nasabah mengajukan pinjaman. SOP yang berlaku mewajibkan bank mengembalikan jaminan setelah semua kewajiban administrasi dan hukum, termasuk pelunasan bunga serta biaya terkait, telah dipenuhi.

Jika jaminan tidak dikembalikan, Piter menegaskan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran SOP dan dapat menimbulkan sengketa hukum.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network