OJK juga menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan konsumen sektor keuangan.
"Tentunya kami akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk melapor agar mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya.
"Masyarakat bisa mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui kanal yang telah disediakan, termasuk aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), email, atau call center 157," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait