OJK Turun Tangan Kawal Dugaan Pelanggaran SOP di OCBC NISP

Rizal Fadillah
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ist)

OJK juga menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan konsumen sektor keuangan.

"Tentunya kami akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk melapor agar mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya.

"Masyarakat bisa mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui kanal yang telah disediakan, termasuk aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), email, atau call center 157," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network