"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ada kemungkinan terjadi pelanggaran SOP yang mungkin disebabkan oleh oknum tertentu, bukan kebijakan bank secara keseluruhan," tegasnya.
Piter mengatakan, jika terdapat dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam pelanggaran tersebut, maka mereka harus diusut dan ditindak sesuai hukum.
Pihaknya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.
Sementara itu, OJK Regional 2 Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari Hirawan terkait permasalahannya dengan Bank OCBC NISP. Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.
"Kalau terkait itu, pengaduan yang bersangkutan sudah kami terima dan saat ini sudah diproses untuk tindak lanjutnya," ucap Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Ambar Kartika.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait