Sawit di Hutan: Masalah yang Nyata dan Luas
Audit BPK mengungkap fakta bahwa 3,1 juta hektare lahan sawit berada di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Ada lebih dari 1.200 pelaku yang terlibat, dari individu sampai korporasi. Nilai kerugian negara dari PNBP yang tidak tertagih mencapai triliunan rupiah.
Iskandar menyebut ada dugaan hambatan dalam menindaklanjuti temuan ini, termasuk dari internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tapi sayangnya, laporan BPK ini seperti teriakan di padang gurun. Didengar, tapi belum dilaksanakan, semoga sekarang bisa mulai dituntaskan Pemerintah,” tegasnya.
Langkah Moderat yang Bisa Diterapkan
Menurut Iskandar, pemerintah sebaiknya tidak bersikap hitam-putih dalam menangani sawit ilegal. Ia menyarankan agar pendekatan hukum tetap memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan.
“Hutan yang sudah jadi sawit jangan langsung dianggap kriminal. Tapi jangan juga dilegalkan tanpa syarat. Sudah puluhan tahun negara mengetahui hal itu namun diam,” ujar Iskandar.
Ia mendorong penerbitan Peraturan Presiden, seperti skema Bank Tanah, untuk memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui BUMN seperti Perhutani. Dari situ, perusahaan sawit bisa diberi Hak Guna Usaha (HGU) dengan kewajiban: reforestasi minimal 30%, audit lingkungan, serta kontribusi pada target karbon nasional.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait