Sedangkan Kepala BNN RI, Komjen Pol. Martinus Hukom mengatakan, pengguna narkoba yang melapor secara sukarela tidak akan dikenai proses hukum.
"Ini penting disosialisasikan. Jangan sampai masyarakat takut atau malu untuk melapor. Layanan rehabilitasi ini gratis, dan negara melindungi mereka yang ingin sembuh," tegasnya.
Gedung rehabilitasi ini dibangun berkat kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Pemkot Bandung, BNN, dan lembaga penegak hukum lainnya. Diresmikannya gedung ini menjadi penanda bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal aturan, tapi soal menyelamatkan generasi masa depan. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait