Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, bentuk tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proses lelang.
Dalam kasus ini, PT SDI mendapat pekerjaan dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Akan tetapi pekerjaan tersebut disubkontrakan kepada PT ENM.
"Padahal, segala sesuatu yang berkaitan dengan subkontrak mesti dapat persetujuan dari pemberi pekerjaan. Nah, ini justru tak ada, sehingga tak diketahui," kata Kasi Pidsus.
Ridha menyatakan, segala kegiatan PT ENM, termasuk soal investasi dan bisnis, akan berkaitan dan harus ada persetujuan dari dengan PT MUJ sebagai perusahaan induknya. Hal inilah yang mendasari penggeledahan di rumah eks Dirut PT MUJ.
Namun, Ridha belum merinci kronologi lengkap kasus ini sebab masih dalam proses penyidikan. Ridha memastikan, potensi kerugian negara akibat kasus ini adalah gagal bayar ke PT ENM.
"Nanti, kami telusuri apakah memang fiktif atau lainnya. Yang jelas, ada potensi Rp86,2 miliar dan lokusnya di Bandung," ujar Ridha.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait