Karena itu, KDM menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan pajak ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan boleh melintas di jalan raya. Baik titu di jalan milik kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Tidak bisa lagi nanti motor-mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegas KDM. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait