Polisi Ringkus 63 Pengedar Narkoba di Bandung, Sita 5 Kg Ganja dan Sabu

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Ka satresnarkoba AKBP Agah Senjata menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 63 pengendara. (Foto: Istimewa)

"Untuk miras, kami menghasil menyita 3.634 botol dan 47 jeriken tuak. Penyitaan dilakukan selain dalam rangka operasi premanisme, juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan saat euforia Persib," ucap Kombes Budi.

Sementara itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal narktika Pasal 113 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 111 AS 1 dan 2 dan Pasal 112 AS 1 dan 2 dan Pasal 132, Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.

"Dengan pasal tentang narkotika itu, para tersangka terancam pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolrestabes.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network