Tewaskan 17 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon

Rina Rahadian
Polisi bersama tim SAR mengevakuasi korban tewas tertimbun longsoran batu di tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bencana longsor yang terjadi di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden ini menewaskan 17 penambang dan sejumlah korban lainnya masih dalam pencarian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial K, pemilik tambang, serta AR, kepala teknis operasional tambang.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenai sejumlah pasal dari berbagai regulasi yang berlaku.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network