BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bencana longsor yang terjadi di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden ini menewaskan 17 penambang dan sejumlah korban lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial K, pemilik tambang, serta AR, kepala teknis operasional tambang.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku dikenai sejumlah pasal dari berbagai regulasi yang berlaku.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait