Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh informasi awal mengenai dugaan kuat kelalaian dalam prosedur kerja di lokasi.
"Kami menemukan informasi bahwa mekanisme kerja di tambang tersebut menyimpang, mengabaikan keselamatan para pekerja. Seharusnya, menurut para ahli, penambangan dilakukan dengan metode terasering agar tidak rawan longsor, namun hal itu tidak dijalankan," ujarnya.
Penyidikan kini turut melibatkan pakar dari instansi terkait seperti dinas pertambangan dan para ahli keselamatan kerja untuk memperkuat proses hukum.
Sebagai langkah responsif, Pemerintah Provinsi Jabar langsung mengambil tindakan tegas. Gubernur telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang terlibat.
"Izin tambang di lokasi longsor telah dicabut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Penyidik berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait