"Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, disusul UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," jelasnya.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengoperasian tambang. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa ini.
Tambang yang berada di kawasan Gunung Kuda itu sudah beroperasi sejak 2014. Kini, kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka," ungkap Rudi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait