BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja dengan penghasilan rendah. Bantuan ini akan dicairkan mulai Juni 2025, dengan total nominal Rp 600 ribu yang dibayarkan dalam dua tahap masing-masing Rp 300 ribu per bulan.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
BSU diberikan secara selektif kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Termasuk dalam kategori guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag), khususnya dari 565 ribu data yang terverifikasi.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pemerintah menyediakan beberapa platform untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
- Baca Juga:
Daftar menggunakan NIK KTP dan nomor telepon aktif.
Login dan pilih menu "Cek Eligibilitas BSU".
Isi data lengkap: NIK, nama, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Ikuti proses verifikasi data hingga muncul status pencairan bantuan.
2. Lewat Website Kementerian Ketenagakerjaan
Akses situs resmi di https://bsu.kemnaker.go.id.
Login atau buat akun baru.
Setelah masuk, sistem akan menampilkan status:
Terdaftar: Data Anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ditetapkan: Anda dinyatakan layak menerima BSU.
Tersalurkan: Dana sudah dikirim ke rekening Anda.
3. Via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Scroll ke bawah dan temukan fitur “Cek Calon Penerima BSU”.
Masukkan data pribadi termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email.
Tambahkan informasi nomor rekening dari bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, atau BNI).
Tunggu hasil verifikasi melalui notifikasi atau email.
4. Menggunakan Aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia
Unduh Pospay dari Play Store atau App Store.
Daftar dan login ke akun.
Notifikasi penerimaan BSU akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Dasar Hukum BSU 2025
BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini memperjelas sasaran penerima, menegaskan transparansi, serta meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bagi pekerja yang terdampak ekonomi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait