BSU 2025 Cair Juni Ini! Begini Cara Cek dan Syarat Lengkapnya

Aga Gustiana
Ilustrasi pencarian BSU Kemnaker 2025. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja dengan penghasilan rendah. Bantuan ini akan dicairkan mulai Juni 2025, dengan total nominal Rp 600 ribu yang dibayarkan dalam dua tahap masing-masing Rp 300 ribu per bulan.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

BSU diberikan secara selektif kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pemerintah menyediakan beberapa platform untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Lewat Website Kementerian Ketenagakerjaan

  • Akses situs resmi di https://bsu.kemnaker.go.id.

  • Login atau buat akun baru.

  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status:

    • Terdaftar: Data Anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

    • Ditetapkan: Anda dinyatakan layak menerima BSU.

    • Tersalurkan: Dana sudah dikirim ke rekening Anda.

3. Via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Scroll ke bawah dan temukan fitur “Cek Calon Penerima BSU”.

  • Masukkan data pribadi termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email.

  • Tambahkan informasi nomor rekening dari bank Himbara (Mandiri, BRI, BTN, atau BNI).

  • Tunggu hasil verifikasi melalui notifikasi atau email.

4. Menggunakan Aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia

  • Unduh Pospay dari Play Store atau App Store.

  • Daftar dan login ke akun.

  • Notifikasi penerimaan BSU akan muncul jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Dasar Hukum BSU 2025

BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini memperjelas sasaran penerima, menegaskan transparansi, serta meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bagi pekerja yang terdampak ekonomi.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network