Skandal Dana Hibah Pramuka Bandung, 4 Pejabat Resmi Jadi Tersangka

Rina Rahadian
Tiga dari empat tersangka (mengenakan rompi merah) kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung sebelum dijebloskan ke tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Program pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka Kota Bandung tercoreng oleh praktik penyimpangan anggaran. Dana hibah sebesar Rp6,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi justru diduga disalahgunakan oleh pejabat pemerintah daerah.

Pada Kamis malam, 12 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), yang langsung ditahan di Rutan Kebon Waru.

Selain Eddy, tiga nama lain yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Penyimpangan Dana Hibah APBD

Menurut penyelidikan Kejati Jabar, dana hibah yang dikucurkan dari APBD tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 untuk Kwartir Cabang Pramuka disalurkan ke berbagai pos yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Biaya seperti honorarium staf dan tunjangan representatif pengurus Kwarcab justru disetujui meski tak tercantum dalam Keputusan Wali Kota.

"Tersangka EM, saat menjabat Kadispora, menyetujui pencairan dana representatif untuk pengurus Kwarcab yang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang sah," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto.

Lebih parah lagi, laporan keuangan dalam penggunaan anggaran tersebut disebut fiktif dan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, atau sekitar 20 persen dari total nilai hibah.

Jejak Hukum dan Penahanan

Tiga tersangka , Eddy, Dodi, dan Deni saat ini mendekam di Rutan Kebon Waru. Sementara Yossi Irianto, yang juga turut menandatangani persetujuan anggaran, sedang menjalani proses hukum atas kasus terpisah, yakni sengketa lahan milik Kebun Binatang Bandung.

Kejati Jabar menjerat keempat tersangka dengan kombinasi pasal berat, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

  • Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana



Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network