BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Miming Theniko, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar divonis 3 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Tuty Haryati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/6/2025).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Selasa (6/5/2025), yakni, 3,5 tahun penjara. Terdakwa Miming didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana. Miming melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp100 miliar dengan korban The Siauw Tjhiu.
Romeo Benny Hutabarat, kuasa hukum korban The Siauw Tjhiu, mengatakan, rasa terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang diputuskan terhadap Miming Theniko dengan vonis 3 tahun penjara.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa ke depannya agar tak melakukan tindakan serupa ke korban-korban lainnya di kemudian hari," kata Romeo.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait