"Semoga tidak terealisasi dengan tak seharusnya DIPA Satgas PKH No. SP.DIPA-024.01.1.689380/2025 yang disebut-sebut mengalir Rp142 miliar ke PT. GN yang dikenal sebagai vendor PT. HK saat Satgas PKH mencabuti kebun sawit rakyat. Supaya tidak menjadi temuan auditor keuangan negara!," sindir Iskandar.
Di lain sisi, Iskandar menyebut, rekayasa hukum dan pengabaian hak adat pun terjadi di sejumlah wilayah. Komunitas Bathin Sobanga di Riau kehilangan tanah ulayat seluas 650 hektar meski memiliki dokumen resmi sejak era kolonial Belanda. Di Tapanuli, Sumatera Utara, hutan adat turun-temurun masyarakat juga ditetapkan sepihak sebagai kawasan hutan negara.
“Hal itu tidak pernah terlihat disentuh oleh kinerja Satgas PKH. Lalu berkinerja seperti apa mereka selama ini? Apakah memang seperti itu perintah Presiden Prabowo Subianto? Kami ragu jika Presiden berkeinginan seperti kinerja Satgas PKH,” kritik Iskandar.
Untuk membenahi hal ini, IAW mengajukan lima rekomendasi:
1. Audit menyeluruh terhadap koperasi dan badan hukum mitra Satgas PKH.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait