IAW Soroti Dugaan Ketimpangan Pelaksanaan Kebijakan Penataan Kawasan Hutan

Abbas Ibnu Assarani
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

2. Pemeriksaan atas aliran dana pengamanan ke korporasi.

3. Peninjauan ulang proses penyerahan kawasan hutan ke BUMN atau eks-BUMN.

4. Pembentukan Dewan Pengawas Sipil independen yang melibatkan lembaga seperti Komnas HAM, WALHI, Dewan Adat Nasional, BPKP, dan akademisi.

5. Evaluasi terhadap pejabat publik yang diduga merekayasa kebijakan kehutanan demi kepentingan korporasi.

“Hukum itu jangan seperti pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Satgas PKH seharusnya jadi penyelamat hutan, bukan menjadi jembatan privatisasi,” tutup Iskandar. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network