IAW Soroti Dugaan Ketimpangan Pelaksanaan Kebijakan Penataan Kawasan Hutan

Abbas Ibnu Assarani
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Kebijakan penataan kawasan hutan di bawah Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 menuai kritik, menyusul dugaan penyimpangan dan ketimpangan pelaksanaan di lapangan.

Satgas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk untuk menjalankan mandat tersebut, dinilai beroperasi dengan standar ganda hingga berpotensi membuka jalan bagi privatisasi hutan secara terselubung.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai, Satgas PKH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan hutan, justru menunjukkan pola kerja diskriminatif terhadap masyarakat kecil dan lunak terhadap kepentingan korporasi.

Ia mencontohkan, Satgas PKH mengacu SK Balai TN Tesso Nilo No. SP.103/TNTN/2025 menertibkan kebun sawit milik 47 keluarga di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada 15 Mei 2025. Namun tak jauh dari lokasi tersebut, terdapat 12.000 hektar kebun sawit milik salah satu perusahaan yang izinnya bermasalah tidak tersentuh.

"Ada kebun sawit PT. Hutan Kencana sekitar 12.000 ha di hutan produksi yang izinnya sedang dipersoalkan di Pekanbaru. Kebun itu hanya berjarak sekitar 4KM dari yang dirubuhkan tersebut, tetapi itu justru tidak disentuh. Bagaimana Satgas menjawab hal ini?,”  kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, (10/7/2025).

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network