"Pada 9 April 2025, tersangka AF dan NY datang ke rumah untuk mengambil bayi. Kemudian, bayi diserahkan kepada tersangka DHH," tutur Kabid Humas.
Setelah bayi lahir, tersangka memberikan uang sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan. Sisanya Rp10 juta akan diberikan keesokan hari, sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka.
"Tersangka AF membawa bayi pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi," ujar Kombes Hendra.
Tersangka AF, kata Kabid Humas, ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bandung pada 3 Juli. Kemudian, tersangka YN, DHH dan EM diamankan di Kabupaten Bandung pada 6 Juli. Mereka telah ditahan di Polda Jabar.
Fakta-fakta penyidikan, kata Kombes Hendra, tersangka sudah melakukan tindak pidana perdagangan bayi sejak 2023. Tersangka sudah melakukan perdagangan bayi kurang lebih 25 orang. Sindikat ini membeli bayi-bayi yang akan dijual ke Singapura sejak dalam kandungan dengan harga Rp10.000.000-Rp16.000.000.
"Bayi-bayi yang baru lahir tersebut diserahkan kepada penampung L. Di penampungan ada empat parawat yaitu, tersangka M, Y, W dan J," ucap Kombes Hendra.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait