Kronologi Lengkap Terungkapnya Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan memberikan keterangan soal kasus sindikat human trafficking yang menjual bayi-bayi asal Jabar ke Singapura. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kombes Hendra menyatakan, di tempat penampungan, bayi-bayi itu dirawat hingga berusia 3 bulan. Para perawat bayi mendapatkan upah Rp2,5 juta perbulan ditambah Rp1 juta untuk keperluan bayi.

"Perawat bayi akan digaji dan dikendalikan oleh tersangka L, warga Pontianak sebesar Rp2.500.000 dan Rp1 juta untuk keperluan bayi. Setelah berusia 2 sampai 3 bulan, sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi tersebut dikirim ke Jakarta," ujar Kombes Hendra.

Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Namun penyerahan bayi tergantung arahan dari tersangka L. Di Pontianak, tersangka L membuatkan dokumen akte kelahiran dan paspor untuk bayi. Dalam membuat akte lahir dan paspor, sindikat memalsukan surat keterangan lahir dan kartu keluarga (KK).

"Selain pembuatan dokumen untuk bayi, peran dari tersangka S juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi dalam KK orang lain. Orang tua palsu itu mendapatkan imbalan antara Rp5 kuta sampai Rp6 juta," tutur Kabid Humas.

Setelah semua dokumen lengkap, sindikat membawa bayi-bayi itu ke Singapura untuk diadopsi secara ilegal. Namun belum diketahui berapa harga bayi-bayi itu saat diadopsi oleh adopter di Singapura itu.

"Saat ini, 6 bayi yang berhasil diamankan, dititipkan di panti asuhan yang bekerja sama dengan pemerintah. Sebelumnya, bayi-bayi itu dicek kesehatannya di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ujar Kombes Hendra. 

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network