Dari kasus ini, tutur Kabid Humas, penyidik mengamankan 13 item barang bukti, antara lain, 26 lembar fotokopi akte kelahiran. Kemudian, 15 lembar fotokopi kartu keluarga. 26 KTP, 8 akta perkawinan, 2 bundel hasil lab, 2 bundel paspor, 4 bundel rekening koran, dan 9 unit handphone.
"Satu lembar dokumen cap notaris, 1 buah ayunan bayi, 2 kartu identitas anak, dan satu buku kesehatan ibu dan anak," tutur Kabid Humas.
Para tersangka melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2027 tentang TPPO dan atau Pasal 33 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman berdasarkan undang-undang yang dipersangkakan tadi adalah paling lama 15 tahun penjara," ucap Kombes Hendra.
Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabari akan memeriksa ahli tindak pidana TPPO dan pusat laboratorium forensik.
"Kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi-saksi," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, penyidik memburu tersangka lain. "Kami telah menerbitkan DPO terhadap tiga orang, yaitu L alias Popo, YT, dan NY. Kemudian melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik terkait barang bukti," ujar Kombes Surawan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait