Diketahui, tersangka Lily S ditangkap petugas imigrasi di Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat siang. Penangkapan itu merupakan hasil kerja sama antara Polda Jabar dengan Imigrasi.
Nama Lily S mencuat setelah 13 tersangka anggota sindikat perdagangan bayi berhasil ditangkap polisi di Bandung, Jakarta, dan Pontianak.
"Benar (Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai ditangkap) di Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Dengan tertangkapnya Lily S, berarti total tersangka kasus perdagangan bayi asal Jabar yang telah ditangkap sebanyak 14 orang. Dua tersangka lain, Wiwit dan Yuyun Yunengsih alias Mama Yuyun (46), masih buron atau dalam perburuan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 lalu dan menjual 25 bayi asal Jabar. Sebanyak 15 bayi di antaranya telah diadopsi oleh orang tua angkatnya di Singapura dan beralih kewarganegaraan.
Enam bayi berhasil diselamatkan petugas Polda Jabar. Sedangkan empat bayi belum diketahui kebaradaannya sampai saat ini. Tersangka mengaku, empat bayi itu ditolak masuk ke Singapura.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait