BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Di tengah kebijakan larangan studi tour ke luar daerah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa sekolah-sekolah di Kota Bandung tetap diperbolehkan menggelar kegiatan studi tour, termasuk ke luar provinsi.
“Bandung ini kota terbuka. Terbuka itu artinya masuk boleh, keluar juga boleh. Masa saya larang?” ujar Farhan usai Apel Pagi di Balai Kota Bandung, Senin (21/7/2025).
Farhan: Studi Tour Boleh, Asal Tidak Terkait Nilai Akademik
Menurut Farhan, kegiatan studi tour di Bandung tidak dilarang, selama tidak dikaitkan dengan aspek akademik atau kelulusan siswa.
Ia menegaskan, kebebasan memilih kegiatan tambahan seperti studi tour adalah hak sekolah dan orang tua siswa.
“Selama tidak berhubungan dengan nilai akademik, silakan saja. Mau studi tour ke luar Jawa Barat juga monggo, saya tidak bisa melarang,” tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait