Pernyataan tersebut secara tidak langsung menegaskan perbedaan pendekatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01.01/DISDIK yang melarang kegiatan studi tour ke luar provinsi atas dasar keamanan, keselamatan, dan efisiensi pembelajaran.
Prinsip Sukarela Jadi Dasar Kebijakan di Bandung
Farhan juga mengingatkan bahwa semua bentuk kegiatan dan transaksi sekolah, termasuk studi tour, harus dilakukan secara sukarela. Tidak boleh ada unsur paksaan, apalagi dikaitkan dengan nilai akademik siswa.
“Mau itu beli seragam, buku, kegiatan sekolah, studi tour, atau wisuda, semuanya harus sukarela. Tidak boleh dikaitkan dengan nilai akademik. Begitu jadi akademik, saya sikat,” ujarnya dengan tegas.
Dengan demikian, meskipun ada kebijakan larangan dari tingkat provinsi, Pemerintah Kota Bandung tetap memberi ruang gerak kepada sekolah untuk menggelar studi tour dalam atau luar daerah, selama memenuhi prinsip sukarela dan tidak menjadi beban bagi siswa maupun orang tua.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait