Bukan Cuma Gaji Pokok! Ini Komponen Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS

Rina Rahadian
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa mulai 1 Agustus 2025, pensiunan PNS golongan I hingga IV akan menerima pencairan gaji bulanan beserta komponen tambahan selain gaji pokok.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pensiunan PNS.

Pemerintah tidak hanya memberikan gaji pokok, tetapi juga menyertakan berbagai tunjangan melekat demi meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS setiap golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700



Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network