Golongan II:
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV:
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Komponen Tambahan: Tunjangan Melekat untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak sebesar 2% dari gaji pokok
- Tunjangan Pangan sebesar Rp 70.420 per jiwa
Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS, terutama dalam menghadapi kebutuhan ekonomi harian pasca pensiun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait