- Pembayaran pajak tidak sesuai aturan IUP – Pelaku melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan izin usaha pertambangan, dengan jenis komoditas mineral logam, bukan batuan.
- Penambangan di luar izin usaha pertambangan – Kegiatan eksplorasi PT Jasa Sarana tidak sesuai izin, menimbulkan indikasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
PT Jasa Sarana beroperasi di wilayah Paseh, Sumedang, dengan izin yang diperpanjang satu kali sejak 2019 dan berakhir 2024.
Penyidikan dan Kemungkinan Pihak Lain Terlibat
Adi Purnama menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Jika terbukti ada pihak lain yang ikut berkontribusi dalam kerugian negara, pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih kita gali terus dalam penyidikan. Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, kami tidak akan segan-segan menetapkan tersangka juga,” jelas Adi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait