Dalam menjalankan praktik tersebut, tersangka II disebut merekayasa sejumlah dokumen persyaratan pengajuan KUR. Perbuatan ini mengakibatkan terjadinya gagal bayar dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,63 miliar.
Atas perbuatannya, Kejari Bandung menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk tersangka kita kenakan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025 di rutan Perempuan Bandung,” pungkas Irfan.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait