Berdasarkan vonis, masa hukuman Dadang, Khairul, dan Yana masih lama. Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Kemudian, Dadang 4 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan didenda Rp200 juta. Sedangkan, Khairul divonis hukuman 5 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dan didenda Rp200 juta.
Artinya, sesuai masa hukuman, Yana dan Dadang seharusnya baru bebas dari penjara pada 2027 dan Khairul pada 2028. Namun mereka bisa bebas lebih cepat.
Mereka divonis pada 2023 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Khusus Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata hakim ketua Hera Kartiningsih dalam persidangan pembacaan vonis.
Hera menyatakan, Dadang dan Khairul terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima gratifikasi proyek CCTV dalam program Bandung Smart City.
Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp2,16 miliar dari proyek di Dishub Kota Bandung.
Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap paling besar di kasus itu sebesar Rp2,16 miliar. Dadang dan Yana menerima suap Rp300 juta dan Rp400 juta.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait