Dadang dan Khairul Terpidana Korupsi Bandung Smart City Bebas Lebih Cepat dari Lapas Sukamiskin

AGUS WARSUDI
Dadang Dharmawan, eks Kadishub Kota Bandung (frame kiri) dan Khairul Rijal, eks Sekdishub (frame kanan), terpidana korupsi Bandung Smart City. (FOTO: ISTIMEWA)

Selain pidana penjara, Yana, Dadang, dan Khairul juga divonis membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, 85.670 Bath Thailand, 187.000 Dolar Singapura (SGD), 2.187 SGD, 2.811 Ringgit Malaysia (RM), 950.000 Won, 20.000 SGD.

Sedangkan Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti Rp271 juta. Sementara Yana, diputus membayar uang pengganti Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645.000 Yen, 3.000 Dolar Amerika (USD), dan 15.630 Bath.

Diberitakan sebelumnya, bebasnya para korupsi Bandung Smart City tersebut baru diketahui publik setelah beredar video yang berisi momen ketika Yana Mulyana menghadiri reuni mantan camat.

Video yang diunggah akun Instagram @didi_ruswandi itu pun viral dan mengundang tanda tanya netizen. Dalam video tampak Yana Mulyana semringah kumpul bersama sejumlah koleganya.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network