5 Kaki Tangan Sindikat Golden Triangle Ditangkap, Barang Bukti 17,6 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja

Agus Warsudi
Barang bukti 17,6 kg sabu dan 19 kg ganja disita dari tangan lima tersangka. (Foto: Agus Warsudi)

Modus operandi para pelaku, tutur Kabid Humas, terbilang sangat rapi untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam berbagai kemasan. 

Seperti, bungkus teh China, popok bayi, dan pembalut. "Total barang bukti sabu yang kami amankan dari seluruh rangkaian penangkapan ini mencapai 17.657,78 gram atau setara 17,6 kilogram," tutur Kabid Humas.

​Akibat perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal mencapai 10 miliar rupiah," ucapnya. 

Operasi Besar-besaran 

Sepanjang bulan Oktober, operasi besar-besaran berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 21,5 kilogram sabu kualitas terbaik, 38,7 kilogram ganja, 6,7 kilogram tembakau sintetis, dan 236.198 butir obat keras tertentu.

​Fakta, para bandar dan pengedar kini nekat mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan berpeluru kaliber 7,62, sejenis amunisi senapan serbu AK-47. Polisi pun mengirim pesan tegas yaitu negara tidak akan pernah kalah.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network