Selain beraksi pada Senin (10/11/2025) dini hari, pelaku Rafiq dan Saeful juga melakukan curas di Jalan Pesantren, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi ini, pelaku Rafiq dan Saeful merampas HP milik korban. Namun korban berhasil mempertahankan ponselnya. Lantaran korban melawan, pelaku Rafiq membacok korban dengan golok.
"Setelah menemukan korban, pelaku merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok," ucap Kompol Nasrudin.
Dari tangan kedua pelaku, petugas Polsek Arcamanik menyita barang bukti pisau berukuran panjang 30 sentimeter (cm) dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” ujar Kompol Nasrudin.
Tersangka Rafiq dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Rafiq dan Saeful terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
