“Kami terus melakukan pencegahan agar warga tidak terperdaya iming-iming palsu. Warga bisa mengecek legalitas P3MI dan memanfaatkan layanan Disnaker di Mal Pelayanan Publik maupun melalui telepon,” ucapnya.
Disnaker memastikan terus berkoordinasi dengan BP3MI hingga proses pemulangan Fadhil mendapat kejelasan.
Sebelumnya, Seorang remaja bernama Rizki Nurfadhilah (18) asal Kampung Cilisung, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diimingi kesempatan menjadi pemain sepak bola di Medan.
Bukannya masuk klub, korban justru dibawa lintas negara hingga berakhir di Kamboja dan mengalami penyiksaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
