APAK menilai tindakan menjual nama Gubernur merupakan pelanggaran yang merusak integritas pimpinan daerah.
“Ini merusak marwah pimpinan daerah, seolah-olah proyek itu milik Gubernur. Padahal Gubernur gencar mendorong program antikorupsi, tetapi ada oknum yang bertindak sebaliknya,” tegas Yadi.
APAK berharap Kejati segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Jangan ada lagi yang mengambil proyek atas nama Gubernur. Kami sudah memberikan laporan indikasi temuan kami di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
