Kombes Hendra berharap pemeriksaan terhadap Lisa kali ini semua bukti dan fakta tercukupi, baik itu pemeriksaannya maupun unsur pasal.
"(Lisa Mariana) sudah dua kali (dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tapi tidak hadir). Yang ketiga kali, kami (polisi) diberikan kewenangan paksa untuk memenuhi panggian penyidik," ucap Kombes Hendra.
Ditanya alasan Polda Jabar tidak menahan Lisa Mariana, Kabid Humas menjelaskan, kewenangan untuk menahan tersangka adalah hak penyidik. Penyidik memiliki penilaian dan pertimbangan terkait hal itu.
"Saat ini tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikan. Proses lebih lanjut tunggu hasil pemeriksaan pada hari ini," ujar Kabid Humas.
Kombes Hendra menegaskan, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. "(Status tersangka) otomatis setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
