Sebaran prinsip yang paling banyak dilanggar menurut wilayah di peringkat pertama ditempati oleh Provinsi Jawa Barat sebanyak (126), secara berurutan posisi berikutnya ditempati oleh Papua (94), Sumatera Utara (88), Papua Tengah (78), dan Sulawesi Tengah (75).
Berbanding terbalik dengan lima wilayah di atas, kata Ratna Dewi, Provinsi Bali, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jambi, tidak mencatatkan sebaran prinsip yang dilanggar atau nol pada periode yang sama.
“Jawa Barat ini menjadi salah satu concern DKPP, apa sebenarnya yang terjadi di Jawa Barat? apakah ini bukti kesadaran masyarakat Jawa Barat yang tinggi terhadap pentingnya penyelenggara pemilu yang berintegritas?,” ungkap Ratna.
Berbanding terbalik dengan lima wilayah di atas, sambung Ratna Dewi, di Provinsi Bali, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jambi, sebaran prinsip yang dilanggar.
Ratna menambahkan lembaga yang paling banyak diadukan ke DKPP adalah KPU Kabupaten/Kota (557), Bawaslu Kabupaten/Kota (476), Bawaslu Provinsi (109), Bawaslu Provinsi (100), dan KPU RI (55).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
