Sementara itu, kategori pelanggaran yang paling tinggi dilakukan penyelenggara pemilu sehingga mendapatkan sanksi dari DKPP kelalaian pada proses pemilu (116), tidak adanya upaya hukum yang efektif (92), dan penyalahgunaan kekuasaan/Konflik kepentingan (67).
“Ini ada rangkuman perjalanan yang dicatat oleh DKPP selama kurang lebih satu tahun, dengan harapan untuk perbaikan pemilu terutama menyangkut kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan apresiasi atas kinerja DKPP sepanjang tahun 2025. Ia mengakui bahwa pemilu masih jauh dari kesempurnaan dan aspek kepatuhan terhadap perilaku etik harus terus dibenahi.
Rifqinizamy juga menyebutkan bahwa DKPP telah melakukan perbaikan signifikan terkait hukum acara, khususnya penuntasan tumpukan aduan etik Pemilu 2024 yang sempat menjadi sorotan.
"Seluruh pembelajaran terkait dengan bagaimana kita menegakkan kode etik terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia yang menjadi domain kewenangan dari DKPP itu menjadi bahan bagi kami di Komisi II DPR RI," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
