DKPP Soroti Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2025, Jawa Barat Peringkat Pertama

Rizal Fadillah
Press Conference Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2025. (Foto: Rizal Fadillah/iNews Bandung Raya)

“Penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, mayoritas direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Ini bisa menjadi sebuah harapan bagi kita bahwa pemilu ini berada di tangan penyelenggara yang tepat,” ajaknya. 

Menurutnya, penyelenggara pemilu yang mandiri dan kredibel merupakan satu dari lima syarat terwujudnya pemilu yang demokratis. Di samping, regulasi kepemiluan yang baik, peserta yang taat aturan/hukum, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau birokrasi yang netral. 

Heddy menjelaskan, kegiatan Lapkin 2025 merupakan kegiatan rutinitas tahunan DKPP. Pemaparan Lapkin ini diadakan untuk menyampaikan informasi kinerja DKPP dalam menjalankan mandat fungsi penegakan, pencegahan, dan penyelesaian Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun ini.

“Informasi ini kami publikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DKPP kepada publilk,” ujarnya.

Dalam Lapkin 2025, Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa prinsip yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu di tahun 2025 adalah profesional (166), akuntabel (114), berkepastian hukum (91), jujur (57), dan adil (27).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network