Dia menambahkan, dari 207 perkara pada 2025, baru 198 perkara yang diputus karena terdapat delapan perkara yang diperiksa pada November-Desember 2025.
“Satu perkara dari Sumatera Utara kami tunda pemeriksaannya karena baru-baru ini bencana banjir melanda provinsi tersebut. Delapan perkara yang telah diperiksa akan kami bacakan putusannya pada Januari 2025,” ungkapnya.
Dari 950 penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP, sebanyak 558 di antaranya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Kemudian 303 lainnya mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis.
Sedangkan sanksi pemberhentian dari jabatan dijatuhkan DKPP kepada delapan penyelenggara pemilu. Untuk sanksi lainnya yakni pemberhentian tetap dijatuhkan kepada 21 penyelenggara pemilu.
Dari rincian tersebut, Heddy mengajak masyarakat untuk tetap optimis bahwa pemilu Indonesia menuju arah yang lebih baik. Penyelenggara pemilu di semua level atau tingkatan masih memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
