Lebih lanjut, ia mengumumkan rencana Komisi II DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026. Salah satu fokus pentingnya adalah penyusunan hukum acara sengketa pemilu, termasuk menyasar hukum acara penegakan etik pemilu yang dilakukan DKPP agar memiliki ketentuan yang relatif baku.
Di tempat yang sama, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebagai pihak yang paling potensial menjadi teradu, menerima laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol.
"Kami menganggap ini bagian dari mekanisme kontrol. Saya sering mengistilahkan ibaratnya kita pakai baju kalau masih ada masalah-masalah yang disoal itu baju kita masih kotor," ucap Afifuddin.
Ia menegaskan bahwa KPU senantiasa mendorong jajarannya untuk memegang teguh prinsip-prinsip profesional. KPU juga berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan DKPP, termasuk penggantian anggota yang diberhentikan, namun ia mencatat bahwa surat rehabilitasi yang disampaikan juga jauh lebih banyak.
"Faktanya memang kadang-kadang kita dikagetkan persoalannya bukan sekedar persoalan tahapan tapi juga urusan-urusan di luar tahapan dan itu semoga menjadi pembelajaran yang baik buat jajaran kami," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
